Pengaturan jam kerja dilakukan untuk menghindari kepadatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai awal pekan ini mulai menerapkan secara efektif dua jadwal kerja berbeda bagi Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penerapan dua jam kerja tersebut bertujuan mengurangi penumpukan dan interaksi pekerja di tempat kerja dan jam-jam sibuk seperti stasiun dan halte bus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengaturan jam kerja bagi karyawan di Jakarta baik negeri atau swasta, diatur dua jam kerja.
Tujuan penyediaan bus ini adalah alternatif bagi penumpang KRL yang menunggu lama bisa memakai bus ini ke Jakarta secara gratis."Kami di Jakarta ikut memfasilitasi bus sekolah yang dikirim ke beberapa lokasi stasiun termasuk Bogor. Semula semua ke Bogor namun diatur kembali agar bisa membawa ke beberapa ke stasiun," jelas Anies.
Di tempat yang sama, Walikota Bogor, Bima Arya mengakui pada awal pekan ini, kondisi antrean di Stasiun Bogor jauh lebih baik dari pekan lalu. Ia melihat ada tiga hal mengapa terjadi perubahan pengurangan penumpukan penumpang baik pekerja/karyawan serta masyarakat umum yang menaiki kereta listrik. Pertama karena ada bis bantuan dari Jakarta 30 dan ditambah Pemkot 10 jadi 40.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wagub DKI: Mal Tak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Bisa DitutupBagi mal yang tidak disiplin, DKI memberikan sanksi teguran, penutupan, dan bahkan sanksi pencabutan izin.
Read more »
Beroperasi Besok, DKI Pastikan Mal Terapkan Protokol KesehatanPemprov DKI Jakarta pastikan pembukaan pusat perbelanjaan atau Mal Pada masa transisi PSBB, Senin (15/6/2020) besok patuhi...
Read more »
Wagub DKI Pastikan Pasar di Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan secara TepatWagub DKI mengimbau agar semua pihak, baik pengelola pasar, pedagang, dan pengunjung pasar wajib patuh, taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Read more »
Gugus Tugas Keluarkan SE Jam Kerja di Jabodetabek Dua GelombangGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. JamKerja
Read more »
Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Cegah Kerumunan - Tribunnews.comUntuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.
Read more »
Ini Jam Kerja Dua Shift Jabodetabek Versi Gugus TugasPertama, jam masuk pukul 07.00-07.30 WIB hingga pukul 15.00-15.30 WIB. Pada gelombang dua, pekerja masuk pukul 10.00-10.30 WIB hingga pukul 18.00-18.30 WIB.
Read more »