Kakorlantas Polri Irjen Istioni mengingatkan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
" SIKM dari pemda/provinsi DKI Jakarta," kata Istiono kepadaIstiono menuturkan syarat SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.Rujukan lain adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI Cuma Terbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk JakartaBenni mengatakan terdapat 654 dari 2.256 permohonan yang diajukan hingga Jumat (15/5). DPMPTSP DKI Jakarta masih meneliti administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan itu.
Read more »
Polri Bakal Cek Surat Izin Masuk Jakarta saat Arus Balik LebaranPolisi tengah mematangkan skenario untuk menyortir pemudik yang ingin kembali ke Jakarta pada arus balik Lebaran 2020.
Read more »
Polisi Sebut 3.000 Orang Urus Surat Izin Keluar Masuk JakartaPolisi mengatakan 3.000 orang mengurus surat izin keluar masuk Jakarta, Baru 372 yang memenuhi syarat.
Read more »
3 Ribu Orang Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta, 372 DisetujuiArgo mengatakan, pihaknya diminta Gubernur DKI Jakarta untuk memeriksa setiap warga yang ingin keluar maupun masuk.
Read more »
Pemprov DKI Terbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk JakartaUntuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Read more »