Ingat lagi aturan soal ganjil genap mulai dari waktu sampai ruas jalan yang masuk dalam wilayah pembatasan.
Merujuk pada informasi tersebut, artinya secara implementasi masih sama, namun demikian tidak semua kendaran terdampak.
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur 51 tahun 2020, yakni ;5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara12.
Sedangkan untuk wilayahnya pun masih sama, yakni pada 25 ruas jalan di Ibu Kota yang daftarnya terdiri dari ;4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali 3 Agustus |Republika OnlineAturan ganjil genap kembali berlaku pada 3 Agustus untuk kendaraan roda empat.
Read more »
Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini AturannyaMulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya via tribunnewswiki
Read more »
Ganjil Genap Kembali Berlaku Untuk Mobil, Berikut Daftar RutenyaGanjil Genap Kembali Berlaku Untuk Mobil, Berikut Daftar Rutenya. Dishub DKI Jakarta memastikan ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat.
Read more »
Ganjil Genap PSBB Transisi Tak Berlaku untuk 13 Jenis Kendaraan, Termasuk MotorKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil.
Read more »
Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Terapkan Ganjil-GenapPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai Senin, 3 Agustus 2020.
Read more »