Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya via tribunnewswiki
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem plat nomor ganjil genap.
Sebelumnya adanya pandemi Covid-19, kebijakan sistem ganjil genap ini dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin . Nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00 - 10.00 dan sore 16.00-21.00.Berikut daftar pengecuilan yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Read more »
Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema PembayarannyaGaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.
Read more »
Agustus Sebentar Lagi, Gaji 13 2020 Sudah Mau CairHarap bersabar ya. Pencairan gaji ke-13 tahun 2020 masih menunggu proses revisi peraturan pemerintah (PP) rampung terlebih dahulu. Gajike13 via detikfinance
Read more »
Kereta Bandara Kualanamu Kembali Beroperasi 1 Agustus 2020Railink akan mengoperasikan kereta api Bandara Kualanamu, Medan, mulai 1 Agustus, setelah terhenti sejak 12 April karena corona.
Read more »