Bawaslu, Polri dan Kejakgung sepakati peraturan bersama Gakkumdu Pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu , Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan kepala daerah 2020. Sentra Gakkumdu menjadi wadah untuk menangani tindak pidana pemilihan umum selama pilkada serentak 2020.
Sementara, tantangan penegakan hukum pidana pemilu saat pandemi berpotensi terjadi lebih banyak dari pilkada sebelumnya. Menurut Abhan, tidak mudah mengumpulkan alat bukti pelanggaran saat ada pembatasan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan. Abhan melanjutkan, tidak semua alat bukti cukup diserahkan melalui daring. Ada alat bukti yang harus dilampirkan secara konkret dan materiel, contohnya bukti pelanggaran alat peraga kampanye. Sedangkan, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti pelanggaran sejak diterimanya laporan atau temuan, sebelum diserahkan ke penyidik Polri.
Abhan mengatakan, ada beberapa hal yang berubah dalam peraturan bersama kali ini. Salah satunya, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah terlibat sejak awal dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bawaslu, Polri dan Kejagung Sepakat Tindak Pelanggaran Pilkada lewat Sentra GakkumduBawaslu, Polri dan Kejagung menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020.
Read more »
Polri Didesak Telusuri Jejak Prasetijo dalam Kasus Joko TjandraTidak menutup kemungkinan Prasetijo Utomo dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang dari Joko Tjandra.
Read more »
Karopenmas Polri: Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri Tanpa Instruksi Pimpinan - Tribunnews.comBrigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Read more »
Detik-detik Orang Ngaku Djoko Tjandra Rapid Test di RS PolriPolri menyebut ada orang tak dikenal berdalih sebagai Djoko Tjandra dan tes kesehatan demi memperoleh surat bebas virus corona di Bareskrim.
Read more »
Tidak Cukup Dicopot, 3 Pati Polri Wajib Diusut TuntasKapolri harus mengusut tuntas dan menjatuhi hukuman setimpal kepada tiga Pati yang membantun lolosnya buronan Joko S Tjandra, karena ketiganya berupaya mendapatkan keuntungan pribadi
Read more »