Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kelonggaran ini untuk jenis kendaraan tertentu, yaitu kepentingan logistik serta...
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kelonggaran untuk kendaraan tertentu selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan larangan mudik.
"Ada kelonggaran, untuk logistik, kesehatan dan kegiatan ekonomi yang esensial. Untuk logistik, tidak boleh terganggu, karena Presiden juga sudah perintahkan," jelasnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu .Kelonggaran ini juga sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2009 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenhub No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Libur Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Covid-19.
"Jadi untuk keperluan pemerintahan boleh, dengan surat tugas atau surat jalan dari kantor untuk pemerintahan," katanya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menteri Basuki: Tol Luar Jawa Dibuka Semua Untuk LogistikMenteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut infrastruktur jembatan dan jalan tol tetap berfungsi. Namun, hanya untuk angkutan logistik.
Read more »
Basuki dan Budi Karya Rapat Bareng DPR Bahas Antisipasi MudikMenteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dijadwalkan melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR pagi ini. PUPR via detikfinance
Read more »
DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBBPemprov DKI Jakarta mempertanyakan IOMKI yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri di Ibu Kota...
Read more »
Mayoritas Pelanggar PSBB DKI Tidak Gunakan Masker dan Sarung TanganMayoritas pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan PSBB, yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.
Read more »
PSBB Provinsi Jawa Barat untuk Antisipasi PemudikSelama pemberlakukan PSBB skala provinsi hingga 20 Mei 2020 mendatang, Ridwan berharap tidak ada pemudik.
Read more »