Pemkot Malang melarang ASN mudik kampung halaman.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Pemerintah Kota Malang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang mudik. Baca Juga
Aturan ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daersh dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ASN Bakal Diganjar Sanksi Tegas Jika Nekat MudikDalam aturan yang dibuat Kementerian PAN dan RB, ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Read more »
ASN Nekat Mudik, Sanksinya tak Naik Gaji Sampai Turun JabatanAsisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB Bambang D Sumarsono mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik beruapa terguran lisan sampai penurunan pangjkat.
Read more »
Gaji ke-13 ASN Pemkot Solo Dipangkas untuk Penanganan CoronaAparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo diperkirakan tak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran pos ini bakal digunakan untuk penanganan wabah Corona.
Read more »
Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan MudikAsisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengungkap alasan mengapa ASN dilarang mudik.
Read more »
ASN yang Terpaksa Mudik Harus Izin Menteri atau GubernurPemerintah memberi kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa.
Read more »
4,3 Juta ASN Wajib Patuh, Jangan Mudik |Republika OnlineKepatuhan itu harus dilakukan karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik.
Read more »