ASN Bakal Diganjar Sanksi Tegas Jika Nekat Mudik

United States News News

ASN Bakal Diganjar Sanksi Tegas Jika Nekat Mudik
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Dalam aturan yang dibuat Kementerian PAN dan RB, ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.

Jakarta, Beritasatu.com

"Dalam kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini karena dalam ketentuan UU ASN pasal 10, fungsi ASN pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat persatuan bangsa," katanya dalam telekonferensi Kantor BNPB, Jakarta, Kamis . Ia menambahkan, jumlah ASN nasional hampir 4,3 juta. Jumlah ini tidak sedikit apalagi ditambah jumlah anggota keluarga. Kementerian PAN dan RB pun mengeluarkan aturan agar para ASN ini tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Maka dalam surat edaran Menpan RB No 46 Tahun 2020 berisi ASN diminta tidak bepergian ke luar daerah atau termasuk mudik.

"Sementara itu, ASN yang mempunyai hak cuti , tapi maaf kali ini hak itu sangat-sangat dibatasi. ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," ungkapnya. Sementara itu untuk upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. Sebanyak 4,3 juta ASN diminta membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah, tidak menyebarkanASN didorong berperan aktif, gotong royong membantu masyarakat terdampak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Masa berlaku aturan ini dimulai pada 9 April 2020 sampai ada ketentuan lebih lanjut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ada BUMN 'Nakal' Lelang Gula di Atas HET, Bakal Kena Sanksi?Ada BUMN 'Nakal' Lelang Gula di Atas HET, Bakal Kena Sanksi?PTPN II melanggar ketentuan lelang gula dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp 12.500/kg. Bakal kena sanksi? BUMN via detikfinance
Read more »

Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Relaksasi Cicilan DPRD dan ASNKepala Daerah di Sulsel Ajukan Relaksasi Cicilan DPRD dan ASNPenyebaran covid-19 berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Read more »

Pemkab Klungkung Pangkas 50% Tunjangan ASNPemkab Klungkung Pangkas 50% Tunjangan ASNRealokasi anggaran penanganan Covid-19 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 40 miliar menjadi Rp 60 miliar.
Read more »

Lima ASN Mihanasa Tenggara Kedapatan Keluar Kota Dimutasi |Republika OnlineLima ASN Mihanasa Tenggara Kedapatan Keluar Kota Dimutasi |Republika OnlineASN merupakan pegawai Pemkab yang diperbantukan di Bawaslu
Read more »

ASN Rusak Mobil Jenderal Polisi, Kemenaker: Dibina dengan TegasASN Rusak Mobil Jenderal Polisi, Kemenaker: Dibina dengan TegasKemenaker menyatakan akan melakukan pembinaan tegas terhadap ASN yang merusak mobil jenderal polisi.
Read more »

Oknum ASN tak Berkutik saat Dipergoki Tengah Berbuat Terlarang, nih FotonyaOknum ASN tak Berkutik saat Dipergoki Tengah Berbuat Terlarang, nih FotonyaSeorang oknum ASN berinisial IAH, 41, tak berkutik saat dipergoki tengah berbuat terlarang di Sibabangun, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. OknumASNterlibatnarkoba
Read more »



Render Time: 2025-03-07 04:08:05