WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Rizal Ramli: Mentang-mentang Kuasa, Nasionalisme Diterabas
WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Rizal Ramli: Mentang-mentang Kuasa, Nasionalisme Diterabas- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua .
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa . Bukan pujian, terbitnya kebijakan itu justru menuai kritik dan tanda tanya. Salah satu kritik itu, diutarakan begawan ekonomi Rizal Ramli. Bagi Rizal, terbitnya kebijakan itu menjadi bukti Presiden Joko Widodo tidak bisa mengontrol diri dalam menggunakan jabatan dan kewenangannya. "Bener-bener @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang-mentang kuasa, etika, nasionalisme diterabas," cuit Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Kamis . Rizal khawatir kebijakan tersebut disalahgunakan. Tidak sekadar kedatangan warga negara asing di luar kontrol, tetapi juga kekhwatiran digunakan pada kepentingan Pemilu 2024. "Second home visa ini akal-akalan, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC untuk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu," pungkasnya. Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website .a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan; b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 atau setara;Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 2/2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO -Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) kemari...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-un...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritik pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengklaim bahwa presiden sel...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli sorot tajam kebijakan pemerintah melalui Direktorat...
Read more »
Raisa Ingin Tonjolkan Energi Feminin di Konser GBK 2023 |Republika OnlineRaisa akan menggelar konser di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 25 Februari 2023.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Kapolri ke-17, Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyebut reformasi Polri dari segi kultural dapat dilakukan. Namun dia mengaku...
Read more »