Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir
Gelora Media-- Gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum . Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum , Majelis Permusyawaratan Rakyat , serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan. Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022 "Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.Pernyataan staf presiden Di sisi lain, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden tahun 2019. Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa lalu, seperti dikutip dari Kompas.com. "Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah "Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Ba...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - FIFA telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi-rekomendasi perubahan sepak bola Indonesia pascain...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Momen saat Presiden Joko Widodo tidak menyalami Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diakui Pengamat Politik dari Indonesia Pub...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan beberapa langkah yang telah didapatkan setelah berkomunikasi dengan Presiden FIFA Gia...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penggunaan ijazah palsu d...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno putri selama dua jam di Batutulis, Bogor, Jawa...
Read more »