Putri Candrawathi Masuk Penjara, Titipkan Anak Bungsunya kepada Sang Ibu yang Berusia 80 Tahun
Gelora Media Setelah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rela meninggalkan buah hatinya yang masih kecil di rumah.
Putri Candrawathi akan menitipkan buah hatinya kepada ibunya yang telah berusia 80 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah. "Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ujar Febri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat . Febri Diansyah juga menyebutkan, situasi yang dihadapi oleh Putri Candrawathi sangat sulit sehingga tidak dapat mengurus anak-anaknya. "Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," kata Febri Diansyah. Sebagai informasi, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ditahan. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo." Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat . Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat. "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya. Sigit juga menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. Putri Candrawathi diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat setelah memenuhi wajib lapor. "Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit kepada wartawan. Selain itu, kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan. Sigit mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin atau Rabu Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO -Persoalan korupsi di Papua terus menjadi perbincangan publik, lebih-lebih setelah Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Publik berkelakar setelah melihat selebaran yang berisi 10 prestasi ketua DPD PDI Perjuangan, Puan Maharani. Pamflet ini beredar...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Novel Baswedan mengaku kecewa dengan pilihan mantan rekannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menjadi pengacara ...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi Pendeta Gilbert yang ikut mengoment...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Secara resmi Mabes Polri mengumumkan soal perkembangan kasus Konsorsium 303 dan Kaisar Sambo. Hal itu menjawab semua atas viraly...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Setelah membela tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan Jurubicara Komisi...
Read more »