Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
13 Februari 2022- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Permenaker itu, terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari kepada wartawan, Sabtu . Legislator Komisi IX DPR RI itu menekankan pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu. Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja. “Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata Putih Sari. Putih Sari lebih lanjut menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat . Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu. "Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menyindir Keras Praktik Kaderisasi di Indonesia, Fahri Hamzah Klaim Gelora Punya Antitesisnya - Pikiran-Rakyat.comFahri akan menormalisasi pemimpin yang didikte kepentingan partai dan menimbulkan benturan kebijakan di berbagai lapisan kekuasaan.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo sudah lama meno...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyentil Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pernyataannya terkait koru...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan kedaruratan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - DPD PDI Perjuangan Sumut menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membangun Monumen Bung Karno di...
Read more »
3 Sayuran Ini Bisa Buat Gelora di Atas Ranjang Jadi Luar Biasa, Silahkan CobaBanyak orang yang mengonsumsi suplemen atau obat untuk meningkatkan libido. Namun, ternyata ada tiga sayuran yang bisa jadi alternatif mengatasi masalah itu. sayuran
Read more »