JHT Cair saat Usia 56 Tahun, KSPI: Mau Dipinjam Negara untuk Belanja?
12 Februari 2022-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mempertanyakan kedaruratan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .
Dalam beleid tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada maksud yang tersembunyi dari adanya aturan tersebut. Apalagi saat ini potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja masih tinggi seiring dengan pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga, JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk bertahan hidup. “Apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu . Said menilai, dengan terbitnya aturan tersebut diduga ada permasalahan pada kinerja BPJS Ketenagakerjaan sehingga ingin meminjam dana JHT dari para pekerja. Sehingga, dana JHT pekerja ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun baru bisa mencairkan haknya secara penuh. “Jadi sengaja ditahan tidak boleh diambil JHT kemudian digunakanlah dana-dana ini, dipinjam nanti oleh negara?” tuturnya. Pihaknya menegaskan, akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menalangi belanja pemerintah untuk menjalankan program-programnya. “Karena dananya tidak ada lagi di kas negara,” ucapnya. Said meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci terkait alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut karena sangat meresahkan masyarakat mengingat gelombang PHK masih tinggi. “Jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa, kita nggak tahu, namanya dugaan. Silakan menteri ngomong sendiri,” pungkasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wanita El Salvador yang Dipenjara 30 Tahun karena Aborsi, Dibebaskan Setelah 10 TahunSeorang wanita El Salvador dibebaskan dari penjara setelah menjalani 10 tahun dari hukuman 30 tahun karena melakukan aborsi.
Read more »
KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,' kata Presiden KSPI Said Iqbal - JHT BPJSTK
Read more »
Kekeringan di Mekong Masuki Tahun ke-4; Terburuk dalam 60 TahunDaratan Asia Tenggara memasuki tahun keempat kekeringan, dengan perubahan iklim serta pembangunan bendungan yang tak henti-hentinya menyebabkan korban yang tidak pernah terjadi sebelumnya di Sungai Mekong dan 65 juta orang yang bergantung pada sungai itu untuk penghidupan mereka. Di Kamboja,...
Read more »
KSPI Desak Jokowi Copot Menaker Ida FauziyahKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.
Read more »
Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: JHT Pertahanan Terakhir BuruhKSPI menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Read more »
Kemenag Tasikmalaya: Calon Jemaah Haji Daftar Tahun Ini, Berangkat 23 Tahun Kemudian | merdeka.comAli mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait pemberangkatan ibadah haji untuk 2022 ini.
Read more »