Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berisi 28 pasal yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4). COVID19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis . Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan diberlakukan mulai Jumat dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub Nomor 33/2020 untuk menjadi pedoman penerapan PSBB di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Read more »
Anies akan Bagikan Pergub PSBB ke Kepala Daerah Penyangga DKIGubernur DKI Anies Baswedan mengatakan substansi dari Pergub PSBB sudah dikoordinasikan dengan Gubenur Jabar dan Banten untuk wilayah yang menyangga ibu kota.
Read more »
Anies: Pergub PSBB tunggu keputusan soal ojol - ANTARA TVANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (8/4), mengatakan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota ...
Read more »
Susun Pergub PSBB Jakarta, Anies: Tinggal Aturan Ojek OnlineAnies menyatakan penyusunan Peraturan Gubernur DKI tentang PDBB telah selesai, namun masih ada aturan ojek online yang belum beres.
Read more »
Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKISalah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB yakni memaksa warga untuk tinggal di rumah saja agar tidak tertular Covid-19. PSBB
Read more »
Anies: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB penanganan COVID-19 efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
Read more »