Gubernur Anies mengatakan penertiban pelanggar PSBB hari pertama secara persuasif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penertiban bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar pada hari pertama dilakukan secara persuasif. Anies meminta masyarakat menyadari pentingnya PSBB untuk memotong mata rantai penyebaran dan penularan virus corona . Baca Juga "Penertiban juga kita mulai tapi persuasif, kalau ada yang berkumpul diingatkan," kata Anies di Balai Kota usai memantau penerapan PSBB, di Jakarta, Jumat .
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak berpergian, ini soal memotong mata rantai virus," kata Anies. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi, salah satunya pengendara motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan. Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan khususnya pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.
Menurut Sambodo, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies: Sanksi Pelanggar PSBB 1 Tahun Bui dan Denda Rp100 JutaAnies Baswedan menyatakan pelanggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Read more »
Komnas HAM Sarankan Anies Beri Sanksi Denda-Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB'Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial,' kata Taufan. KomnasHAM
Read more »
Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hariAnies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berisi 28 pasal yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4). COVID19
Read more »
Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam IniGubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. PSBB
Read more »
Anies: Pemberlakuan PSBB Mulai Jumat Dini Hari Nanti |Republika OnlinePemberlakuan PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah Covid-19.
Read more »
Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 HariPergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari. Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Read more »