Sanksi pelanggar PSBB Jakarta mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar . PSBB di Jakarta saat ini berjalan pada tahap kedua dan berakhir pada 28 Mei.
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum. Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ," ujar Anies.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies terbitkan Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Read more »
PDIP Minta Anies Longgarkan PSBBAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johnny Simanjutak meminta Pemprov DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar
Read more »
Warga Karawang Perlahan Mulai Patuhi PSBB |Republika OnlineMasih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Read more »
Acara Penutupan McDonald's Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP Tegur ManajamenSatpol PP menegur keras penyelenggara acara penutupan McDonald's Sarinah karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah PSBB.
Read more »
Ini Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Jilid II |Republika OnlineSanksi tegas disiapkan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapakan PSBB.
Read more »