Arsul mengatakan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Arsul mengatakan, pembahasan rancangan Perpres tersebut bisa diserahkan Pimpinan DPR kepada Komisi III dan I karena bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi di kedua komisi."Bisa jadi nanti kalau sudah dibahas di Bamus, akan diserahkan kepada Komisi III dan I, karena di sini ada persinggungan antara hal yang menjadi tupoksi di kedua Komisi. Secara pribadi, saya berharap Perpres ini dibahas dalam kerangka konsultasi DPR dengan Pemerintah secara cermat," kata Arsul.
"Ini agar kekhawatiran sejumlah pihak terkait dengan overlapping atau tumpang tindih kewenangan diantara Polri, TNI dan BNPT bisa di-clearkan," ujarnya.dalam mengatasi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Berdasarkan Undang-UndangTerorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana.
Read more »
DPR Klaim Awasi Format Pelibatan TNI - Nasional - koran.tempo.co
Read more »
Terorisme, DPR Sebut TNI Dibutuhkan Meski Polisi Bekerja BaikTerkaitt Perpres pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme, Komisi III DPR menilai militer dibutuhkan dalam situasi khusus walaupun polisi sudah baik.
Read more »
Respons Petrus Terkait Rencana Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi TerorismePeran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. PetrusSelestinus
Read more »
Akses Terlalu Ektrem, Petugas TNI di Rokan Hulu Padamkan Karhutla secara ManualSejumlah personel TNI AD dari Koramil 02/Rambah dikerahkan untuk memadamkan Karhutla di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau.
Read more »