Terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana.
PELIBATAN TNI dalam menangani terorisme disebut harus berdasarkan undang-undang . Dasar hukum melalui Peraturan Presiden dinilai tidak kuat.
Petrus menjelaskan terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana. Rumusannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Pelibatan TNI, kata Petrus, tidak tepat untuk menangani terorisme. Sebab, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana .
Petrus menyebut alasan tersebut yang mewajibkan dasar hukum berupa UU. Dia khawatir ada penyalahgunaan, pencampuran, bahkan penindakan yang sewenang-wenang oleh TNI.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU |Republika OnlinePelibatan TNI tangani terorisme diatur dalam Perpres.
Read more »
Mahfud: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Sudah Mendengarkan Semua Pihak'Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” kata Mahfud.
Read more »
DPR Diminta Cermat Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme'Reformasi sektor keamanan tidak boleh dirusak. Pintu pelibatan tanpa batas harus ditutup.'
Read more »
Imparsial Minta Publik Dilibatkan Bahas TNI Tindak TerorismeImparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Read more »
Mahfud Ungkap Alasan Keterlibatan TNI Tangani Aksi TerorismeBerbagai aksi terorisme yang terjadi selama ini, banyak terjadi di wilayah yang bukan yuridiksi atau wilayah hukum Polri.
Read more »