Permenhub dinilai melanggar Permenkes dan UU tentang Kekarantinaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio menganggap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur ojek online akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, terjadi tumpang tindih aturan antara Kemenhub dan Kemenkes.
Sementara di Pasal 11 ayat huruf c : “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Agus menilai Permenhub juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No. 21 Tahun 2020. Kemudian Permenhub tersebut menciptakan ambiguitas di kalangan aparat dalam melakukan penindakan hukum di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta yang punya Pergub No. 33 Tahun 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
YLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 |Republika OnlineCabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020
Read more »
Catatan Imam Ghazali Soal Egoisme Saat Berhubungan Intim |Republika OnlineIslam meletakkan etika saat berhubungan intim.
Read more »
Pengamat Minta Pemerintah Terbuka Soal Subsidi Gas Industri |Republika OnlinePengamat menyebut kebijakan harga gas industri 6 dolar AS memberatkan
Read more »
Waketum PSSI: SK Soal Force Majeur Covid-19 Diketahui FIFA |Republika OnlinePSSI: SK TERKAIT "FORCE MAJEURE" COVID-19 SEPENGETAHUAN FIFA
Read more »
Esensi Belajar Online adalah Komunikasi Humanis, Bukan Hanya Soal dan TugasBelajar online tidak melulu memberikan soal dan tugas, tetapi komunikasi humanislah yang merupakan esensi dalam belajar online.
Read more »
Ini Saran YLKI Soal Pengemudi Ojek Online Selama PSBB JakartaYLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian selama kebijakan PSBB Jakarta.
Read more »