DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja. RUUCiptaKerja
jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara tim dari DPR RI dengan perwakilan serikat buruh dua hari terakhir menghasilkan empat poin kesepahaman mengenai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98. Di antara Kesepakatan yang dihasilkan di FGD itu adalah fraksi-fraksi yang membahas RUU Cipta Kerja akan memasukkan usulan substansial dari serikat/buruh pekerja ke daftar inventarisasi masalah klaster ketenagakerjaan. "Poin-poin substansi usulan serikat pekerja dan serikat buruh akan dimasukkan ke dalam DIM," kata Dasco usai FGD tersebut, Jumat .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% PekerjaSebanyak 30 serikat buruh dilibatkan DPR untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang omnibus law...
Read more »
Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin KesepahamanDPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan 4 poin kesepahaman.
Read more »
Rapat RUU Cipta Kerja Bareng Serikat Buruh di Hotel, Ini Penjelasan DPRWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa anggota DPR yang hadir dalam acara ini mengumpulkan uang dari kantong...
Read more »
Bahas RUU Cipta Karya, Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Buka KomunikasiKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejumlah anggota DPR dan pemerintah telah melakukan komunikasi internal terkait desakan penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Read more »
Perjalanan RUU Cipta Kerja: Ramai-ramai MenolakPolemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terus berlangsung.
Read more »