Zul Zivilia Ajukan Kasasi Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba: Kuasa hukum Zul Zivilia, menilai kliennya hanyalah korban bukan pengedar.
Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tak terima dengan hal itu, tim pengacara Zul Zivilia mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.
2 dari 4 halamanBukti Tak KonkretTak hanya itu, bukti-bukti yang ditampilkan dalam pengadilan dirasa La Ode Umar juga kurang kuat. Namun membuat Zul Zivilia harus mendekam dipenjara selama 18 tahun lamanya. 3 dari 4 halamanKorbanDari situ La Ode Umar menilai, bahwa kliennya bernama asli Zulkifli itu adalah korban dan bukanlah pengedar narkoba seperti yang dituduhakan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun PenjaraZul Zivila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Read more »
Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun PenjaraZul Zivila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Read more »
Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Bui, Polisi New York Dorong LansiaTerdakwa utama kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua. Berikut InternationalUpdates hari ini:
Read more »
Suami Ditahan karena Narkoba, Widi B3 Berkomentar BeginiWidi B3 mengaku harus ikhlas dengan kondisi suaminya, Dwi Sasono yang ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba. WidiB3
Read more »
Korupsi di badan atletik dunia, Diack terancam hukuman 10 tahunLamine Diack, mantan presiden badan atletik dunia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun atas tuduhan menerima suap jutaan dolar AS guna menutupi kasus tes doping Rusia.
Read more »
Penambahan Kasus Positif Covid-19 Ukir Rekor, Jatim TertinggiPenambahan Kasus Positif Covid-19 Capai Rekor Terbanyak, Jawa Timur Paling Tinggi
Read more »