Yasonna juga mengatakan akan mengecek harta atau aset hasil tindak pidana di Indonesia yang disimpan di Swiss.
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss yang telah disahkan menjadi undang-undang.Yasonna berujar akan mengajak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Luar Negeri untuk duduk bersama membentuk tim.
Sebab, hasil tindak pidana seperti kejahatan fiskal, pencucian uang, dan lainnya yang terjadi sebelum adanya perjanjian ini pun bisa ditelusuri.Meski begitu, Yasonna mengatakan tim akan berkumpul dulu untuk mengatur strategi. Ia belum merinci aset-aset Indonesia yang berpotensi dikembalikan dari hasil perjanjian ini. Menurut Yasonna, pemerintah akan menjajaki kerja sama serupa dengan negara-negara lain.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah akan lacak aset hasil tindak pidana yang disimpan di SwissMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di ...
Read more »
DPR Sahkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan SwissPerjanjian itu mengatur bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen, rekaman dan bukti.
Read more »
Ringkasan : Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss dan Penangkapan Buron Maria PaulineRUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan
Read more »
Pemerintah akan lacak aset hasil tindak pidana yang disimpan di SwissMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di ...
Read more »
KPK Minta Ganjar Tertibkan 66 Persen Aset Belum BersertifikatKPK menyebut aset-aset milik daerah yang belum bersertifikat membuang ruang tindak pidana korupsi.
Read more »
Bareskrim Tahan Ayong Sebagai Tersangka Kasus TPPU Proyek Asian GamesJajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. KasusTPPUProyekAsianGames
Read more »