Warga yang Masih Bandel di PSBB Tahap II Bakal Dijerat Hukum TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .
JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta tak akan segan-segan menindak masyarakat yang masih melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tahap kedua yang berlangsung pada hari ini, Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020. Pelanggar PSBB akan langsung dijerat hukum yang mengarah kepada pidana. Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diketahui, ada sebelas sektor yang dikecualikan dan diiizinkan beroperasi, yaitu kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Pertama PSBB Kota Bandung, Warga Masih Ramai di JalananBerdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Cikutra, Rabu (22/4) pagi, warga tampak ramai beraktivitas di pasar tumpah pada hari pertama PSBB Kota Bandung.
Read more »
Hari Pertama PSBB di Bandung, Masih Banyak Warga KeluyuranFoto Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dilakukan. Masih banyak masyarakat yang keluyuran di luar rumah. Berikut potretnya: PSBB Bandung
Read more »
Desak-desakan Warga Terima Nasi Kotak di Tengah Penerapan PSBBPembagian nasi kotak tersebut merupakan kegiatan peduli dan berbagi dari Kogabwilhan-I kepada masyarakat sekitar di tengah berlangsungnya PSBB.
Read more »
Sepekan PSBB, Warga Kabupaten Bekasi Masih Banyak yang CuekSepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Kabupaten Bekasi, masih ditemukan banyak pelanggaran. Sepekan...
Read more »