Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar dari Sabang wajib memiliki surat izin dari gugus COVID-19 setempat.
Banda Aceh - Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar dari Sabang wajib memiliki surat izin dari gugus COVID-19 setempat, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease yang telah merebak Provinsi Aceh.
Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu tertuang dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sabang dalam percepatan penanggulangan COVID-19. "Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan," kata Nazaruddin di Sabang, Senin.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Strategi Baru Gugus Tugas dalam Mencegah Penyebaran CoronaKepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengaku melakukan pendekatan psikologis sebagai...
Read more »
Dokter RSUD Bengkalis Positif Covid-19 |Republika OnlineGugus Tugas lakukan tracing riwayat dokter RSUD Bengkalis yang positif.
Read more »
Jumlah Karyawan Sampoerna yang Terinfeksi Bertambah - Nasional - koran.tempo.coGugus Tugas Covid-19 Jawa Timur melacak jejak kontak ke tempat tinggal karyawan.
Read more »
Doni Monardo: Tanpa Vaksin Corona, Hanya Ada Kondisi Normal Gaya BaruKetua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan Menko Perekonomian mengingatkan bahwa sebelum ada vaksin...
Read more »
Ini yang Dimaksud Jokowi Penerapan PSBB BerlebihanKetua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan dari hasil evaluasi ditemukan pelaksanaan Pembatasan Sosial...
Read more »