Seorang penari perut di Mesir divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta lebih karena unggahan video TikToknya dianggap asusila.
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penari perut di Mesir pada Sabtu, 27 Juni 2020, divonis penjara tiga tahun atas tuduhan menghasut tindakan asusila melalui rekaman video yang diunggah ke TikTok. Selain penjara, penari itu juga diwajibkan membayar uang denda 300 ribu pound Mesir atau Rp 265 juta.Situs mirror.co.uk mewartakan penari perut itu adalah Sama el-Masry, 42 tahun. Kasus hukum yang dihadapi El-Masry telah menjadi peringatan tegas agar berhati-hati dalam setiap unggahan ke media sosial.
Talaat mengklaim para influencer menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, yang dilarang oleh hukum dan konstitusi negara. El-Masry mengatakan dia berencana mengajukan banding atas vonisnya.Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya telah dituduh menghasut tindakan asusila ketika menentang norma-norma sosial konservatif di negaranya. Salah satu diantaranya aktris Rania Youseff, setelah para kritikus mengkritisi pilihan gaun yang dikenakannya dalam acara Festival Film Kairo 2018.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Youtube Uji Coba Fitur Buat Video Pendek Mirip TikTokYoutube sedang menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat dan mengunggah video pendek berdurasi 15 detik, mirip seperti TikTok. FiturbaruYoutube
Read more »
Youtube uji coba format video pendek mirip TikTokYoutube sedang menguji fitur baru pada aplikasi selulernya yang memungkinkan pengguna membuat dan mengunggah video pendek berdurasi 15 detik, mirip seperti ...
Read more »
Setelah Facebook, YouTube Bikin Fitur Video Pendek Mirip TikTokYoutube sedang menguji fitur baru pada aplikasi selulernya yang memungkinkan pengguna membuat dan mengunggah video pendek berdurasi 15 detik.
Read more »
Mirip TikTok, YouTube Jajal Fitur Video 15 DetikYouTube sedang menjajal fitur baru untuk perangkat mobile yang memungkinkan pengguna merekam video 15 detik. Mau menyaingi TikTok? YouTube TikTok via detikfinance
Read more »
Dituding Berbuat Amoral, Penari Perut di Mesir Dibui 3 TahunSeorang penari perut di Mesir dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp276 juta setelah dituduh melakukan perbuatan amoral dan tindak asusila.
Read more »
Lolos Kuliah di Al Azhar Mesir, Santri Yatim Ini Bingung Tak Punya BiayaMunawar harus mengantongi dana sedikitnya Rp 35 juta agar bisa bertolak ke Mesir guna mewujudkan cita-citanya itu.
Read more »