Penyiram Novel Baswedan dihukum 1 tahun penjara, Bintang Emon beri sindiran terkait hal tersebut.
, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel. Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: