'Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan,' kata Andry Yansyah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menanggapi kebijakan diperbolehkannya usia di bawah 45 bekerja. Karena, perihal usia kerja merupakan kewenangan pemilik perusahaan.
"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan," kata Andry Yansyah saat dihubungi wartawan, Rabu . "Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19. Jadi kita lihat nya itu, kalau usia silakan yang mengatur si perusahaan," tegasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik - Tribunnews.comPemerintah melonggarkan PSBB dengan memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah.
Read more »
PSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah: Pemerintah Tak Ingin Kekang PenuhPemerintah mewacanakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk warga berusia 45 tahun ke bawah. Pemerintah tidak ingin terlalu mengekang warga usia produktif ini. PSBB
Read more »
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Read more »
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Read more »
Tol Dalam Kota dan Jalanan DKI Padat Sepekan Terakhir PSBBSepekan jelang akhir PSBB DKI Jakarta, kondisi jalanan arteri terlihat sudah lebih ramai oleh kendaraan, bahkan cenderung padat.
Read more »
Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Read more »