PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Salat Idul Adha...
Sehubungan dengan wabah virus Corona yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, PP Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada masa pandemi sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center PP Muhammadiyah sebagai berikut.
"Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak , salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," ujarnya. Haedar mengungkapkan, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
"Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan agar lebih sesuai syariat dan higienis. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama," jelasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DMI Kota Bogor Izinkan Masjid Sholat Idul Adha dengan Ketat |Republika OnlineDMI Kota Bogor mengatakan perlunya protokol kesehatan untuk sholat.
Read more »
Ratusan Ribu Hewan Kurban Masuk ke Pulau Jawa Jelang Idul AdhaDari total 403.798 ekor, hampir 61,88 persen dari jumlah tersebut ditujukan ke Pulau Jawa.
Read more »
Masjid Al-Azhar Jakarta Tunggu Pemerintah Soal Idul Adha |Republika OnlineMasjid Al-Azhar Jakarta belum memastikan akan menggelar sholat Idul Adha.
Read more »
Ratusan Ribu Hewan Kurban Masuk ke Pulau Jawa Jelang Idul AdhaDari total 403.798 ekor, hampir 61,88 persen dari jumlah tersebut ditujukan ke Pulau Jawa.
Read more »