Denda hingga 5.500 dolar AS jadi ganjaran bagi penyebar hoaks Covid-19 di UEA.
REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab akan memberlakukan denda hingga 20.000 dirham atuu 5.500 dolar AS bagi penyebar informasi hoaks terkait virus corona. Kementerian Kesehatan dan lembaga kesehatan negara lainnya jadi bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan pedoman kesehatan yang benar kepada warga.
"Dilarang bagi individu mana pun untuk menerbitkan, menerbitkan kembali, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs web online atau dengan cara lain apa pun," ujar kantor berita pemerintah WAM, mengutip arahan pemerintah.
Pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 telah menewaskan 37 orang di negara Teluk Arab. Selain itu, virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 6.300 orang. Sebagian besar kasus berasal dari orang yang pernah melakukan perjalanan dari Iran, salah satu negara yang menjadi episentrum penyebaran virus corona di Timur Tengah.
UEA telah menerapkan pembatasan kedatangan warga asing. Namun tidak ada langkah pengurungan lebih jauh. Dalam hal ini, area publik seperti pusat belanja dan restoran tetap buka, dikutip dari Reuters.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hasil Tes Corona Negatif, 204 WNI ABK di UEA Pulang ke IndonesiaAda 204 WNI di UEA kembali pulang ke Tanah Air setelah hasil tes menyebut negatif Corona. Para WNI tersebut diketahui berprofesi sebagai pekerja migran dan ABK.
Read more »
Bawa McLaren ke Tempat Latihan, Kingsley Coman Terancam DendaKingsley Coman terancam dijatuhi denda hampir satu miliar rupiah gara-gara naik McLaren saat menuju sesi latihan Bayern Munchen.
Read more »
Arab Saudi Ancam Denda Rp 4 Miliar Pedagang yang Naikkan HargaKementerian Perdagangan Arab Saudi akan mendenda mereka yang menimbun barang atau menggelembungkan harga selama krisis virus Corona.
Read more »
Menkominfo tegaskan penyebar hoaks terancam denda hingga Rp1 miliar'Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana dengan ancaman lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,' ujar Menkominfo. hoaks cegahhoaks hoax antihoaks tangkalhoaks
Read more »
Penyebar Hoaks Terancam Denda Rp 1 Miliar |Republika OnlineTindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum.
Read more »
Pekanbaru Khususkan TPU Tengku Mahmud Bagi Jenazah Covid-19 |Republika OnlineKasus konfirmasi Covid-19 di Pekanbaru mencapai 13 orang.
Read more »