Tindakan menolak pemakaman PDP corona bisa dipidana

United States News News

Tindakan menolak pemakaman PDP corona bisa dipidana
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

'Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu,' kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo.

Suasana sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah pasien dalam pengawasan maupun pasien positif corona yang diikuti kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa .

"Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu," kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Selasa.Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana.

Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan, kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bupati nonaktif Kudus divonis 8 tahun penjara - ANTARA TVBupati nonaktif Kudus divonis 8 tahun penjara - ANTARA TVVideo: Bupati nonaktif Kudus Mochammad Tamzil divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Read more »

Bupati Kudus Tamzil Masuk Bui Lagi: Dulu Korupsi, Kini Terima SuapBupati Kudus Tamzil Masuk Bui Lagi: Dulu Korupsi, Kini Terima SuapM​ Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.
Read more »

Dampak Corona, Sejumlah Perusahaan di Kudus Mulai Merumahkan KaryawannyaDampak Corona, Sejumlah Perusahaan di Kudus Mulai Merumahkan KaryawannyaSejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah. PHK
Read more »

PB IDI Kembali Berduka, Pejabat Kemenkes Meninggal PDP CoronaPB IDI Kembali Berduka, Pejabat Kemenkes Meninggal PDP CoronaPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kembali menyampaikan kabar duka. dr Karnely Herlena Kasi Keswa Lansia Kemkes RI meninggal dunia. via detikHealth
Read more »

Update Kasus Corona di Sulteng: 5 Positif, 363 ODP, 29 PDPUpdate Kasus Corona di Sulteng: 5 Positif, 363 ODP, 29 PDPPemerintah Provinsi Sulawesi Tengan (Pemprov Sulteng) memperbarui laporan dalam Pusdatina (COVID-19) di Sulteng yang bertambah menjadi 5 orang positif Corona.
Read more »



Render Time: 2025-03-12 11:06:38