OJK menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
"Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional , Bank Umum Syariah , Bank Perkreditan Rakyat , Bank Pembiayaan Rakyat Syariah , dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis . Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan RI, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Minta Fintech Beri Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak CoronaPerusahaan fintech P2PL dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.
Read more »
OJK Beri Izin Pegadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel |Republika OnlineIzin usaha tersebut diputuskan dan ditetapkan pada 7 dan 8 April 2020
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Merger Bank-Bank Bermasalah |Republika OnlinePeraturan ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengan penyebaran corona
Read more »
Awas, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Saat PSBBPolda Metro Jaya mengatakan anggota polisi tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan yang aksinya membahayakan keselamatan masyarakat.
Read more »
Bupati Inhil akan Tindak Camat Adakan Keramaian Saat Pandemi |Republika OnlineBupati mengaku terkejut dengan adanya pelaksanaan kegiatan di Kantor Camat Tembilahan
Read more »
Perpanjang PSBB, Anies: Fase Educational Selesai, Saatnya Langsung Tindak'Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai,' ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjngan masa PSBB.
Read more »