Advokat somasi Pemprod DKI untuk perbaiki surat edaran agar Advokat disebut sebagai Penegak Hukum.
Rabu, 10 Juni 2020 | 12:40 WIB- Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia somasi 3 x 24 Jam Kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki Surat Edaran yang menyebutkan Advokat sebagai mitra penegak hukum.
"Kami akan SOMASI Pemprov DKI karena telah mengeluarkan frasa yang melanggar Undang-Undang Advokat. Saya sebagai Advokat menolak penyebutan Advokat sebagai mitra penegakan hukum," kata Ombun Suryono, di Jakarta, Rabu . Hal ini bertujuan sekaligus upaya sosialisasi kepada para penyelenggara pemerintahan bahwa Penegak hukum yang diakui negara berdasarkan Undang-Undang bukan hanya Kemenkuham, Mahkamah Kostitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Namun Advokat juga mempunyai kedudukan yang sama atau setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya.
Atas terbitnya surat tersebut Para Advokat menyampaikan protes keberatan karena tidak mencantumkan Advokat sebagai yang dikecualikan. Kemudian atas keberatan tersebut muncul lagi Surat berikutnya tertanggal 8 Juni 2020 dari Pemerintah DKI dalam hal ini Surat dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu, yang menambahkan Advokat termasuk yang dikecualikan karena mitra penegak hukum.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM JakartaPemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan...
Read more »
Pemprov DKI: Penegak Hukum Termasuk Advokat Dikecualikan dari SIKMSaat di check point hanya diminta menunjukkan dokumen yang sah misal kartu pegawai atau kartu tanda anggota profesi.
Read more »
PSI Dorong DKI Bentuk RW Siaga Saat PSBB Transisi, Ini SebabnyaKetua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Idris Ahmad mendorong Pemerintah Provinsi DKI segera melakukan pambatasan sosial berskala wilayah, terkait PSBB Transisi, di RW zona merah penularan Corona.
Read more »
Ojol Angkut Penumpang Lagi, Gojek Terapkan Protokol IniChief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebutkan, GoRide juga mengikuti aturan zonasi Pemprov DKI.\n
Read more »
Anies Minta Perkantoran Berlakukan Jam Masuk Dua Shift |Republika OnlinePemprov DKI akan mengevaluasi jumlah kendaraan dan pergerakan di Sudirman-Thamrin. aniesbaswedan dkijakarta jakarta perkantoran sudirman thamrin
Read more »