Tim Advokasi Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sidang Novel - Nasional - koran.tempo.co

United States News News

Tim Advokasi Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sidang Novel - Nasional - koran.tempo.co
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Tim Advokasi Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sidang Novel

JAKARTA - Koordinator tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara cenderung berpihak kepada pelaku, bukan kepada Novel sebagai korban."Rancangan sidang agaknya ingin memberi hukuman ringan dan berhenti di pelaku lapangan, seolah-olah kasus sudah selesai," kata Arif kepada Tempo, kemarin.

Tak hanya mengkritik jaksa penuntut umum, Arif juga menyayangkan sikap hakim yang tak serius menggali latar belakang penyerangan kliennya. Menurut dia, hakim tidak menggali lebih jauh mengenai motif dan modus, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain selain kedua terdakwa."Hakim menghabiskan waktu lebih banyak berkutat pada kronologi di peristiwa penyerangan. Banyak keterangan saksi korban yang mengarah kepada keterlibatan aktor lain namun tidak digali," katanya.

Sidang kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan sudah berlangsung empat kali. Selain Novel, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Rabu kemarin, jaksa menghadirkan dua tetangga Novel, yakni Nursalim dan Haryono. Kedua saksi dicecar mengenai kesaksian mereka saat Novel diserang dengan air keras setelah salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017.

Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum sudah mengendus adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Novel salah satunya adalah susunan pengacara kedua terdakwa yang berasal dari tim hukum kepolisian. Menurut tim advokat Novel, seharusnya pihak kepolisian tidak memberikan bantuan hukum karena tindakan kedua pelaku mencoreng nama baik institusi. Selain itu, tindakan kedua pelaku tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

korantempo /  🏆 38. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tim Sebut Didi Kempot Sedang Produktif di Studio Sebelum MeninggalTim Sebut Didi Kempot Sedang Produktif di Studio Sebelum MeninggalPenyanyi Didi Kempot meninggal dunia pada 5 Mei 2020 di RS Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah. Kepergiannya meninggalkan duka yang mendalam bagi banyak pihak.
Read more »

Tim Medis COVID-19 di RSUD Banten Mengeluh Insentif Belum CairTim Medis COVID-19 di RSUD Banten Mengeluh Insentif Belum CairTim medis COVID-19 di RSUD Banten mengeluh karena janji insentif belum juga dibayarkan. Padahal dijanjikan dibayar setiap tanggal 25. TenagaMedis
Read more »

Tim Pakar Gugus Tugas: Kaum Muda Paling Berpotensi Jadi OTG CoronaTim Pakar Gugus Tugas: Kaum Muda Paling Berpotensi Jadi OTG Corona'Terkhusus untuk kaum muda, penyakit ini sebenarnya di kaum muda paling besar menimbulkan tidak untuk menimbulkan gejala, jadi biasanya di kaum muda tidak ada gejalanya,' kata Budi. VirusCorona
Read more »

Persipura Alihkan Dana Subsidi ke Tim Satgas Covid-19 NasionalPersipura Alihkan Dana Subsidi ke Tim Satgas Covid-19 NasionalHal tersebut sebagaimana respons tim Persipura untuk ikut membantu tim medis dan pihak terkait dalam menangani pandemi virus corona di Indonesia.
Read more »

Pjanic Klaim Juventus Tim Sempurna, Ini Alasannya |Republika OnlinePjanic Klaim Juventus Tim Sempurna, Ini Alasannya |Republika OnlinePjanic mengakui memiliki kebanggaan tersendiri ketika berseragam Juventus.
Read more »

Pencurian di Depok, Polisi Turunkan Tim Ahli IT |Republika OnlinePencurian di Depok, Polisi Turunkan Tim Ahli IT |Republika OnlinePetugas masih melacak identitas empat pencuri itu.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 21:34:22