Anas menjelaskan, ketentuan ini diterapkan agar calon penumpang mempersiapkan syarat perjalanan sebelum berangkat. Yakni surat dinas, keterangan sehat dan hasil rapid test.
"Dalam kondisi seperti ini tidak melalui online baik itu kereta api maupun pesawat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta dokter Anas Ma'ruf di Graha BNPB, Jakarta, Kamis ."Jadi mereka harus datang ke kantor-kantor yang ditunjuk oleh maskapai. Dan syaratnya tadi itu," ungkap dia.
Calon pembeli tidak akan dilayani jika belum memenuhi syarat. "Yang bersangkutan tidak bisa membeli tiket," kata Didiek. Didiek menjelaskan, sejak 12 Mei PT KAI memberikan layanan selama PSBB berupa kereta luar biasa . "Untuk KLB ini kita menutup penjualan via online," ujar Didiek.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KAI Jual Ribuan Tiket Penumpang Hingga Hari Ini |Republika OnlineJumlah penumpang per hari pun terus mengalami peningkatan.
Read more »
MU Kembalikan Uang Tiket Liga Europa ke SuporterManchester United mengumumkan bakal mengembalikan uang penjualan tiket pertandingan melawan LASK Linz di Liga Europa.
Read more »
Soal Beli Tiket Langsung ke Kapten Kapal di NTT, Ombudsman: Selisih hingga JutaanDugaan praktik pungli dengan modus membayar ke kapten kapal menjadi sorotan di NTT. Ombudsman meminta
Read more »
Pelni Jual 198 Tiket Kapal Penumpang di Tanjung Priok |Republika Online198 tiket terjual sejak penjualan dibuka kembali.
Read more »
4 Hari, Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jual 198 Tiket Penumpang'198 tiket itu terjual sejak 16 Mei 2020, saat dibukanya penjualan tiket untuk penumpang,' kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5).
Read more »
DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan'Jadi legislatif dan eksekutif sudah saling setuju sebenarnya, dengan tidak memedulikan aspirasi masyarakat luas,' kata Hidayati.
Read more »