Tiga perusahaan kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja di masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta," kata Sudrajat, Kamis "Alasan mereka beranekaragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bungkam Media, Polisi Malaysia Geledah Tiga Stasiun TelevisiPolisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penggeledahan terhadap kantor tiga stasiun televisi PolisiDirajaMalaysia
Read more »
Perobek Al-Qur'an di Medan Kena Vonis Tiga Tahun PenjaraPN Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) tiga tahun penjara karena terbukti merobek dan membuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Read more »
Cucu Keempat Jokowi Lahir, Kahiyang Ayu Sempat Ganti Baju Tiga Kali Saat Pemotretan MaternityBobby membocorkan bahwa nama anak keduanya yang juga cucu keempat Jokowi akan disematkan kata Nasution dalam nama lengkapnya.
Read more »
PPD Uji Coba Bus Bogor-Jakarta Pada Tiga Trayek |Republika OnlineBus Bogor-Jakarta PPD untuk mengurangi kepadatan penumpang kereta rel listrik (KRL).
Read more »
Tiga Pria Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Uang Gunakan Mesin dari AustraliaKepada calon korbannya, ketiganya mengaku mempunyai sebuah mesin untuk menggandakan uang yang dibeli dari Australia.
Read more »
PN Medan vonis tiga tahun penjara terhadap perobek Al QuranPengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek ...
Read more »