Mereka menjalani hukuman cambuk ada yang 40 kali dan ada yang 100 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tiga pelanggar syariat Islam, dua laki-laki dan seorang wanita, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat. Hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat . Baca Juga Ketiga terhukum yakni Hendriansyah Putra dihukum 100 kali cambuk, Irmasyah Putri juga dihukum 100 kali cambuk serta Jasrin Lamkaruna bin Ismail dihukum 40 kali cambuk.
"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tiga Hari Beruntun, Bengkulu Nihil Pertambahan Kasus Positif Covid-19Dalam tiga hari terakhir tak ada pertambahan kasus positif virus atau Covid-19 di Provinsi Bengkulu, alias nihil.
Read more »
Jaksa tingkatkan dakwaan ke pembunuh Floyd, tuntut tiga polisi lainnyaKejaksaan Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, akan berusaha meningkatkan tuntutan terhadap Derek Chauvin, bekas anggota kepolisian Minneapolis yang ...
Read more »
Gugus Tugas akan Beri Dukungan Penuh kepada Tiga ProvinsiGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan dukungan penuh kepada tiga provinsi yang memiliki lonjakan kasus covid-19 tinggi
Read more »
Tiga Masalah di Balik Kebijakan New NormalPEMERINTAH melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di Tanah...
Read more »
Penuhi Tiga Indikator, PSBB di Jakarta DilonggarkanStatus PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan. Pasalnya, Jakarta memiliki tiga indikator yang total skornya cukup memenuhi syarat...
Read more »
Tiga Provinsi yang Jadi Perhatian JokowiMenurut pria yang akrab disapa Jokowi ini, tiga provinsi itu sangat tinggi penyebaran Covid-19. Corona
Read more »