Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan ketiganya merupakan tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah , menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah pasien virus korona baru yang terjadi pada 31 Maret dan 1 April lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Dua tersangka yang di TKP Pekuncen menghalanghalangi pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. *Sementara itu, tersangka di Patikraja memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah pasien covid-19,” kata Kapolresta, kemarin.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dituduh Fitnah Pengembang, Tiga Penghuni Green Pramuka Jadi TersangkaKetiga warga berinisial SR, ES, dan YK dianggap telah memfitnah pengembang hunian vertikal tersebut.\n\n
Read more »
Tiga Penghuni Green Pramuka Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PengembangKetiga warga berinisial SR, ES, dan YK dianggap telah memfitnah pengembang hunian vertikal tersebut.\n\n
Read more »
3 Orang Jadi Tersangka, Polri Peringatkan Jangan Ada Lagi Penolakan Jenazah Corona - Tribunnews.comKaro Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono meminta jangan ada lagi penolakan pemakaman korban
Read more »
Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka penolakan jenazah COVID-19Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19, kata Kepala Polresta ...
Read more »
Polres Banyumas Tetapkan Tiga Tersangka Penolak Jenazah Covid-19Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Read more »
Tiga Tersangka Penolak Jenazah Pasien Covid-19 Ditetapkan |Republika OnlineTiga tersangka berasal dari desa-desa yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
Read more »