Pemerintah Kota Depok memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang terkena Tilang Masker. depok masker TilangMasker
Warga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran sanksi denda tidak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Ini, Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker Berlaku di DepokHal ini dilakukan setelah selama 3 hari terakhir, Pemkot Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker untuk mengingatkan warga.
Read more »
Hari Ini, Warga Depok Tak Pakai Masker Didenda Rp50 RibuPemkot Depok memberlakukan aturan denda Rp50 ribu bagi warganya yang tak memakai masker di ruang publik, mulai hari ini.
Read more »
Razia Pelanggar Masker di Depok dan JakartaRazia dilakukan secara serentak di 5 titik selama 2 jam, pukul 09.00-11.00 WIB. Langkah ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi Gerakan Depok Bermasker sejak tiga hari sebelumnya
Read more »
Satpol PP Jakpus Kumpulkan Denda Rp 12 Juta tak Pakai Masker |Republika OnlineSebagian besar pelanggar protokol Covid-19 memilih melakukan kerja sosial.
Read more »
Sisa Anggaran Rp 670 M, Pemkot Depok: Banyak Proyek Gagal Lelang dan Kelebihan PendapatanAPBD-Perubahan 2019 Kota Depok menganggarkan belanja hampir Rp 3,88 triliun, sedangkan belanja yang terealisasi hanya ada di kisaran Rp 3,2 triliun.
Read more »