Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat ke badan dan muka Novel.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun PenjaraVonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Read more »
Penyiram Air Keras Novel Divonis 2 dan 1,5 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 dan 1,5 tahun penjara kepada dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan
Read more »
Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Dua TahunVonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Read more »
Tedakwa Penyerang Novel Basweda tidak Hadir di Sidang PutusanJPU menuntut dua terdakwa penyerang Novel divonis 1 tahun penjara karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel.
Read more »
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara - Tribunnews.com'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun,' katanya
Read more »