Vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam sidang lanjutan kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin .
“Sebagai penyelenggara negara, ketiga terdakwa telah terbukti memenuhi unsur menerima hadiah janji atau hadiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a. Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing masing empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta Subsider dua bulan kurungan,” katanya.
“Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,”tambahnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bupati Kudus Tamzil Masuk Bui Lagi: Dulu Korupsi, Kini Terima SuapM Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.
Read more »
Terima Rp 3,3 Triliun, BNPB Prioritaskan Pembelian APDSaat ini terjadi perebutan sengit dalam pembelian APD yang juga melibatkan negara-negara maju.
Read more »
Selama Pandemi Corona, 24.551 Warga di Kota Tegal Bakal Terima BantuanPemkot Tegal, Jawa Tengah, mengusulkan sedikitnya 24.551 warga bakal menerima bantuan langsung di tengah pandemi corona.
Read more »
Pemkab Blora Keluhkan Hanya Terima 90 Rapid Test dari Pemprov JatengSekda Blora, Komang Gede Irawadi mengeluhkan hanya menerima 90 rapid test virus Corona dari Pemprov Jawa Tengah.
Read more »
TPU Cikadut Terima Pemakaman Jenazah Corona yang DitolakPemkot Bandung menyatakan TPU Cikadut siap menampung jenazah pasien virus corona dari daerah lain yang ditolak pemakamannya oleh warga.
Read more »