SE terbaru soal larangan mudik ASN mempertegas SE sebelumnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara . Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Mempertegas untuk meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa . Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN, yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Covid-19, Pemkot Serang Larang ASN Mudik |Republika OnlineLarangan ASN mudik berdasar surat edaran dan aturan Menpan RB
Read more »
Wali Kota Banda Aceh Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Tangani CoronaWali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan upaya pencegahan terhadap pandemi virus Corona merupakan tanggung jawab semua pihak.
Read more »
ASN Bagian Administrasi Rumah Sakit di DIY Meninggal karena Covid-19Warga Bantul, DIY, ini diduga terpapar virus corona saat melayani pendaftaran berobat seorang pasien.
Read more »
Menpan RB Imbau Jajaran ASN Gunakan Masker Saat Berkegiatan di Luar Rumah - Tribunnews.comImbauan Tjahjo Kumolo merupakan tindak lanjut arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Covid-19.
Read more »
Menpan RB Wajibkan ASN Gunakan Masker |Republika OnlineMenpan RB juga meminta ASN sosialisasikan pentingnya penggunaan masker.
Read more »
Bupati Batang Wihaji Wajibkan Setiap ASN Sumbangkan Lima MaskerBupati Batang Wihaji menerbitkan surat edaran tentang gerakan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lima masker tertanggal 6 April 2020 dengan nomor: 800/066/2020.
Read more »