AP II mendukung karantina kesehatan pelabuhan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.
Minggu, 10 Mei 2020 | 08:32 WIB- PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat.
Adapun protokol kesehatan yang dijalankan Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia. Awaluddin mengatakan pihaknya juga menerapkan konsep jaga jarak di Soekarno-Hatta khususnya di titik-titik pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan keamanan, dan pemeriksaan dokumen imigrasi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
11 Penumpang Positif Covid-19, AP II Perketat Prosedur PengawasanPenumpang pesawat di dalam penerbangan repatriasi diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh,...
Read more »
Tekan COVID-19, AP II perketat protokol kesehatan penumpang di SoettaSurat Edaran itu, secara umum mencantumkan protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. COVID19
Read more »
AP II Salurkan Bantuan APD untuk Puskesmas di Tangerang |Republika OnlineBantuan diserahkan kepada tujuh puskemas di Tangerang, Banten.
Read more »
AP II Terapkan Prosedur Baru di Bandara Soetta karena CoronaAP II menyebut karena prosedur baru tersebut penumpang diminta datang 3-4 jam sebelum keberangkatan supaya tak telat.
Read more »
AP II: Penumpang di Bandara Soetta Meningkat, Tapi Tak MembeludakPengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II, mengklaim tidak ada lonjakan penumpang yang signifikan pascaberlakunya Surat Edaran (SE) dari Kemenhub.
Read more »