Meski tanpa fraksi Partai Demokrat, rapat tetap dilanjutkan karena sudah memenuhi kuorum.
Jakarta, Beritasatu.com
- Badan Legislasi DPR kembali menggelar rapat untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja , yang digelar secara virtual, Rabu , dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam pengantarnya, Supratman mengatakan bahwa semua fraksi sudah mengirimkan utusannya membahas RUU itu, terkecuali Partai Demokrat .
"Kita tetap berharap mudah-mudahan dalam waktu akan datang seluruh fraksi di parlemen ini bisa ikut," kata Supratman. Walau Fraksi PD tak mengirimkan anggotanya, namun rapat tetap dilanjutkan sebab sudah memenuhi syarat kuorum rapat seperti diatur di dalam Tata Tertib DPR maupun UU MD3. Politikus Gerindra itu mengatakan rapat itu dilaksanakan di dalam masa reses. Diharapkan masyarakat bisa melihat bagaimana kesungguhan anggota dewan yang selama ini kerap dikritik tak mampu memenuhi target pembahasan RUU.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
8 Tanda Anda Harus Cari Pekerjaan Baru, Cemas dan Tanpa MotivasiSebagian besar orang pernah mengalami saat-saat merasa harus ganti pekerjaan, setidaknya sekali dalam hidup.
Read more »
Tanpa SIKM, 3.637 Kendaraan Hendak ke Jakarta Diputar Balik pada 31 MeiPetugas juga menemukan 346 kendaraan tanpa SIKM mencoba melintasi Jakarta dari wilayah Kabupaten Bogor.
Read more »
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Puluhan Pengendara Dipaksa Putar BalikSebanyak 24 kendaraan terjaring razia operasi giat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di check poin Kalimalang, Jakarta Timur,...
Read more »
Dwi Sasono Pakai Ganja Tanpa Diketahui Widi Mulia'Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti dia sembunyikan betul-betul. Istrinya tidak tahu adanya barang bukti itu,' beber Yusri Yunus. via: detikhot
Read more »
Pertama Kali, Wuhan Laporkan Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru Tanpa Gejala (OTG)Wuhan melaporkan tidak ada kasus tanpa gejala (OTG) baru, pada Minggu (31/5/2020)
Read more »