Pemkab Bekasi mendukung rencana Gubernur Jawa Barat menerapkan sanksi denda berupa uang bagi warga yang abai mengenakan masker.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp 250.000, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
Sementara itu, Pemkot Bekasi juga mendukung kebijakan Gubernur Ridwan Kamil yang akan menerapkan denda Rp 100.000-Rp 150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriatna, menambahkan efektivitas sanksi itu harus diberikan dengan contoh oleh pembuat kebijakan, bagaimana gubernur dan aparat di tingkat provinsi dan kota/kabupaten melakukan tindakan-tindakan yang tegas.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Berkeliling Sambil Sosialisasi Bahaya Tak Patuhi Protokol KesehatanTak menggunakan masker, sejumlah warga di Trenggalek, Jawa Timur, dihukum melakukan sosialisasi.
Read more »
Sholat Idul Adha Diizinkan di Bekasi, Ini Tanggapan Warga |Republika OnlinePenerapan protokol kesehatan sudah dilakukan di masjid-masjid.
Read more »
MK ingatkan tak semua pembayar pajak punya kedudukan hukumHakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah ...
Read more »
Beredar Pesan Berantai Warga Jatim Tak Bermasker Didenda Rp 150.000, Khofifah: Hoaks ParahSebuah pesan berantai beredar di grup WhatsApp yang menyebut warga Jawa Timur akan didenda jika tak menggunakan masker.
Read more »
Pesan Hoaks Warga Tak Bermasker Didenda, Khofifah: Ada yang Tahu Penyebarnya?Gubernur Jatim Khofifah melalui akun Instagramnya khofifah.ip mengklarifikasi kabar hoaks soal denda bagi warga Jatim tak bermasker.
Read more »