Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang lewat tribunnews
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah ojol sebesar Rp 250 per kilometer menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar Transportasi Kritik Permenhub Tak Sinkron dengan Aturan PSBB LainPengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai Permen yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu kontradiktif dengan pasal lainnya di Permenhub. Kenapa? Yuk, simak penjelasannnya!
Read more »
Kemenhub Klaim Ojol Boleh Angkut Penumpang Tak Menentang PSBBJuru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim kebijakan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tidak menentang aturan.
Read more »
Survei: Warga AS Tak Mau ke Stadion Sampai Vaksin Covid-19 DitemukanJika kompetisi olahraga kembali bergulir, mayoritas warga Amerika Serikat tetap memilih menolak hadir di stadion sampai vaksin Covid-19 ditemukan.
Read more »
Tak Kalah dari Tiongkok, Amerika Bantu Indonesia Melawan Corona dengan Cara IniSeperti Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat juga membantu Indonesia dalam upaya memerangi wabah virus corona. Negeri Paman Sam itu membantu dalam bentuk dana tunai. Viruscorona
Read more »
Tak Ada Lagi Provinsi di Indonesia Lolos dari CoronaGorontalo menjadi provinsi terakhir di Indonesia yang mencatat kasus positif corona. Corona
Read more »
Komisi Fatwa MUI Jelaskan Soal tak Sholat Jumat Tiga Kali |Republika OnlineAda beberapa uzur yang dibolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat.
Read more »