Syarat perjalanan diringinkan bagi orang dari daerah tak ada fasilitas tes Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kenormalan baru dalam hadapi Covid-19. Aturan ini merespons pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah yang tentu berimbas pada peningkatan aktivitas perjalanan orang selama pandemi belum rampung.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Syarat ini diringinkan bagi mereka yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Surat edaran ini juga menekankan bahwa pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19 dilakukan atas kerja sama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri. Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ini ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 6 Juni 2020. Baca Juga
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Satgas Lawan Covid-19 DPR Tinjau Posko Masak Covid-19Satgas Lawan Covid-19 DPR RI beserta rombongan juga berkesempatan makan siang di Posko Masak, menunya pun sama dengan yang akan didistribusikan kepada warga.
Read more »
GTPP Covid-19 Kepri Catat 114 Pasien Positif Covid-19 Sembuh |Republika Online114 pasien Covid-19 di Kepri sembuh setelah ikuti tes PCR dua kali
Read more »
32 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Mayoritas Bertugas di RS Non-Covid-19Tercatat 32 dokter meninggal terkait Covid-19, dari data diketahui sebagian besar dari mereka justru tidak bertugas di RS rujukan Covid-19.
Read more »
847 Kasus Positif COVID-19 per 8 Juni 2020 Tersebar di 19 Provinsi IniBerikut kasus positif COVID-19 di 19 provinsi yang bertambah pada 8 Juni 2020.
Read more »
Pemerintah Terbitkan Aturan soal Perjalanan di Masa Adaptasi Covid-19, Begini IsinyaSurat edaran bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo.
Read more »