Satgas Penanganan Covid-19 mengajukan syarat-syarat pelaksanaan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas mengeluarkan panduan sholat Idul Adha 1441 Hijriyah saat pandemi virus corona SARS-CoV2 . Di antaranya dilakukan di daerah yang ditetapkan aman dari penularan Covid-19. Baca Juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan ada beberapa ketentuan umum panduan dilaksanakannya sholat Idul Adha.
Kemudian, ia melanjutkan, sholat dapat dillaksanakan di masjid lapangan, atau ruangan sesuai demgan koordinasi satgas penanganan Covid-19 di daerah. Sementara itu, untuk pengelola masjid menyiapkan beberapa hal. Pertama, dia melanjutkan, menyiapkan petugas pengawas penerapan prokol kesehatan. Keenam, ia meminta membatasi jarak minimal 1 meter dengan tanda khusus. Ketujuh, ia meminta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah sesuai rukun.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Jakarta Harus Menyimak Penjelasan Satgas Penanganan COVID-19, Jangan Anggap RemehLima kota administratif di DKI Jakarta berada pada zona risiko tinggi atau merah penyebaran Covid-19. Covid-19
Read more »
Satgas Ingatkan Pemakaman Pasien Covid-19 Harus Sesuai ProtokolPeringatan ini menyoroti berbagai insiden perebutan jenazah pasien covid-19, hingga pihak keluarga pasien yang tidak terima dengan pemakaman sesuai protokol kesehatan.
Read more »
Satgas Covid-19 Sebut 5 Wilayah DKI Jakarta Risiko Tinggi Penularan CoronaSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat lima wilayah di DKI Jakarta kini berstatus risiko tinggi penularan virus corona.
Read more »
Cegah COVID-19 di Rumah Sakit, RSHS Bentuk Tim Satgas AKBAntisipasi adanya paparan COVID-19 di fasilitas publik, RS Hasan Sadikin Bandung bentuk tim Satgas AKB
Read more »
Satgas Covid-19: Perusahaan yang Bisa WFH, Sebaiknya WFH...Sebab, ada kenaikan drastis kasus penularan Covid-19 di perkantoran yang ada di DKI Jakarta.
Read more »