Syarat Ketat Kembali ke Jakarta
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi warga yang menerabas larangan pulang kampung selama masa pembatasan sosial berskala besar . Regulasi baru ini akan menerapkan sejumlah syarat kepada perantau yang ingin kembali tinggal dan bekerja di Ibu Kota."Akan ada surat izin masuk dan keluar atau exit-entry permit. Jadi harap pikir ulang kalau tetap mau mudik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Tempo, kemarin.
Riza mengatakan regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang menetapkan larangan kepada warga dan para perantau untuk kembali ke kampung halaman selama masa PSBB. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berupaya menyekat pergerakan para pemudik itu dengan membangun 18 pos penjagaan, seperti di gerbang tol Cikarang Barat, gerbang tol Bitung, dan berbagai akses menuju Karawang.
Menurut Riza, secara teknis, izin masuk Ibu Kota mensyaratkan pemudik untuk memiliki surat pengantar dari pengurus rukun tetangga hingga tingkat kelurahan di kampung halaman masing-masing. Warkat tersebut harus menyertakan alasan yang bersangkutan masuk DKI Jakarta."Kalau hanya untuk kerja tapi masih masa pandemi corona, kami akan minta ditunda dulu," kata wakil gubernur yang baru dilantik pada pertengahan bulan lalu tersebut.
Pakar epidemiologi Pandu Riono menilai pemerintah DKI Jakarta memang harus mewaspadai gelombang kedua penyebaran Covid-19. Tahap susulan ini diprediksi berasal dari para perantau atau pemudik yang nekat pulang kampung. Fenomena tersebut, dia melanjutkan, akan menghancurkan hasil penerapan pengetatan PSBB yang sementara ini diyakini telah menahan laju pertumbuhan angka pasien positif Covid-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Pembatasan Ketat Memasuki Jakarta Segera Terbit'Sedang kami siapkan. Tunggu setelah regulasinya ada kami akan sampaikan polanya (pembatasannya),' ujar Syafrin
Read more »
Melonggarkan Lockdown dengan Syarat - Internasional - koran.tempo.coWHO meminta tetap waspada dan siap kembali menerapkan pembatasan apabila gelombang wabah virus corona terjadi lagi.
Read more »
Syarat Mendapat BLT Rp1,8 Juta untuk 3 Bulan di Tengah CoronaDana Desa yang selama ini dipakai membangun infrastruktur dipakai untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada warga desa selama pandemi corona.
Read more »
Islandia Sukses Tangani Corona Berkat Pelacakan dan Pengujian KetatIslandia sudah mulai melonggarkan pembatasan sosial usai berhasil mengendalikan wabah Corona. Kesuksesan Islandia ini tak terlepas dari pelacakan dan pengujian ketat yang telah dilakukan. CoronaUpdate Islandia
Read more »
Yogyakarta Dijaga Ketat, 2 Surat Ini Bisa Jadi Tiket MasukPemerintah DI Yogyakarta mempersilakan warga memasuki Yogyakarta, asal memiliki surat keterangan sehat dan tujuan yang jelas.
Read more »
Selama PSBB Jabar, Semua Pintu Masuk Daerah Dijaga Ketat |Republika OnlineEmil optimistis dengan disiplin warga penyebaran Covid-19 di Jabar bisa ditekan
Read more »