Syarat Dibukanya Kembali Pesantren di Tanah Air |Republika Online

United States News News

Syarat Dibukanya Kembali Pesantren di Tanah Air |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 115 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Ada empat ketentuan utama dibukanya kembali pesantren dan lembaga pendidikan agama.

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal , Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning . Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” kata Fachrul. Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Fachrul, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan gugus tugas daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan.

Kemenag mengatur juga protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Yaitu ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Kemudian, pesantren dan institusi harus membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.

Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

"Di pesantren itu lebih aman daripada sekolah. Kalau sekolah itu kan bolak-balik, pulang ke rumah, pergi lagi ke sekolah, di jalan juga. Sementara kalau di pesantren itu, selama dari awal sudah ditata, sebenarnya jauh lebih aman daripada sekolah," kata Wapres Ma'ruf Amin.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pesantren di Zona Hijau dan Biru di Jabar Diizinkan Kembali DibukaPesantren di Zona Hijau dan Biru di Jabar Diizinkan Kembali DibukaPesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum.
Read more »

Kereta Api di Medan Mulai Beroperasi, Ini Syarat bagi PenumpangKereta Api di Medan Mulai Beroperasi, Ini Syarat bagi PenumpangTercantum jadwal keberangkatan kereta api jarak menengah di Medan dan wilayah lainnya.
Read more »

Cara Membedakan Telur Infertil dan Fertil, Ada Syarat saat DikonsumsiCara Membedakan Telur Infertil dan Fertil, Ada Syarat saat DikonsumsiTelur infertil dan fertil sama-sama bisa dikonsumsi tetapi ada perbedaan dan syaratnya. TelurInfertil
Read more »

Penjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandaraPenjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandaraKemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.
Read more »

New Normal, SIKM Masih Syarat Wajib Keluar Masuk Kota JakartaNew Normal, SIKM Masih Syarat Wajib Keluar Masuk Kota JakartaMeskipun sudah memasuki masa transisi kebiasaan baru pandemi Covid-19, namun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih menjadi...
Read more »

Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New NormalSyarat Bepergian ke Luar Kota saat New NormalMemasuki new normal, beberapa peraturan pun sudah mulai dilonggarkan termasuk dalam bepergian. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin bepergian ke luar kota. Apa saja? Yuk, simak! newnormal covid19 via detikoto
Read more »



Render Time: 2025-02-28 06:31:49