Dari pengakuan Novel Baswedan itu, Suparman menilai hakim telah melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan terkejut dengan penjelasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bahwa hakim terkesan menyimpulkan wajah Novel disiram air aki, bukan air keras.“Saya tadi terkejut ketika Mas Novel mengatakan sempat ditanya hakim bagaimana ketika saudara disiram air aki,” kata dia dalam diskusi daring Pusat Kajian Antikorupsi UGM hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.
Novel Baswedan mengatakan keberatan dengan pernyataan hakim. Dia mengatakan punya bukti bahwa cairan yang disiramkan ialah air keras. Tapi hakim langsung menegurnya.Hakim mengatakan Novel harus punya bukti untuk menyebutkan bahwa cairan yang disiram adalah air keras. Novel balik memprotes bahwa justru hakim yang buru-buru menyimpulkan cairan itu air aki.Menurut Suparman banyak kejanggalan dalam sidang kasus Novel Baswedan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi Kejaksaan Diminta Sikapi Kasus NovelOtoritas pengawas jaksa itu diminta tegas jika terbukti ada penyelewengan di persidangan itu.
Read more »
Pleidoi 2 Terdakwa: Peristiwa Terhadap Novel Baswedan Bisa Menimpa Siapa SajaDalam pleidoinya, kedua terdakwa menyatakan tak bermaksud mencelakai atau menimbulkan luka berat Novel Baswedan.
Read more »
Kondisi Bintang Emon Usai Difitnah Karena Sindir Sidang Novel BaswedanKondisi Bintang Emon Usai Difitnah Karena Sindir Sidang Novel Baswedan: Bagaimana kondisi Bintang Emon saat ini?
Read more »
Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...'Adanya upaya untuk mengarahkan seolah-olah yang disiramkan ke saya adalah air aki,' ujar Novel.
Read more »
Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.
Read more »